Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh unsur sistem peradilan pidana—mulai dari aparat penegak hukum, perangkat daerah hingga masyarakat memahami aturan baru tersebut sehingga dalam implementasinya tidak terjadi multitafsir.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI