• Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan, seperti fotokopi KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu (PMKS).
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Belum Cair, Cek Tahapannya di Sini
• Nantinya Data akan diverifikasi oleh petugas di tingkat kelurahan/desa sebelum diteruskan ke dinas sosial untuk proses verifikasi lebih lanjut oleh Kemensos.
Usai pendaftaran dilakukan, baik secara online maupun offline, data nantinya akan diseleksi oleh Kemensos.
Pemohon dapat memeriksa status pendaftaran melalui situs resmi cek bansos kemensos pada laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data domisili dan nama lengkap.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI