Cara Daftar KKS untuk Dapatkan Bansos November 2025, Cek Sekarang

Rabu 19-11-2025,16:08 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

•   Surat keterangan PMKS dari aparat setempat (RT/RW) atau kelurahan, yang menyatakan kondisi seperti lansia, penyandang disabilitas, atau warga tidak mampu.

•   Pas foto, foto seluruh tubuh, serta swafoto sambil memegang KTP (diperlukan khusus untuk pendaftaran online).

Cara Daftar KKS Secara Online

BACA JUGA:Membanggakan, Lapas Narkotika Muara Beliti Raih Penghargaan IKPA dengan Nilai Terbaik

Masyarakat dapat mengusulkan diri sebagai pemegang KKS melalui layanan online yang telah dihadirkan oleh Kemensos. Anda yang ingin mendaftar berikut langkah-langkahnya:

•   Anda unduh atau download terlebih dahulu  aplikasi “Cek Bansos” yang resmi dari Google Play Store.

•   Lakukan registrasi akun baru dengan mengisi data lengkap sesuai KK, NIK, dan alamat domisili.

•   Verifikasi akun dengan cara unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk proses verifikasi data.

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Mitra Statistik BPS 2026

•   Ajukan usulan: Setelah akun aktif dan berhasil masuk, pilih menu “Daftar Usulan”.

•   Selanjutnya Anda klik “Tambah Usulan” dan isi seluruh data diri calon penerima manfaat dengan lengkap serta pilih jenis bantuan yang diusulkan (misalnya KKS/BPNT atau PKH).

•   Tunggu Verifikasi: Setelah data dikirim, usulan akan masuk ke sistem DTKS untuk proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.

•   Cek secara berkala apakah pendaftaran Anda tersebut akan disetujui, proses ini kemungkinan memerlukan waktu yang cukup lama.

BACA JUGA:Miskomunikasi, Ini Penjelasan MAN 2 Lubuk Linggau Terkait Penyerangan Siswa SMK

Selain melalui cara Online di atas, Anda juga bisa melakukan pendaftaran KKS secara offline dengan langkah-langkah berikut:

•   Anda datangi aparat Lokal: Pendaftar dapat mendatangi kantor RT/RW atau langsung ke kantor Kelurahan/Desa setempat.

•   Sampaikan maksud untuk mengusulkan diri agar terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS.

Kategori :