MK Tolak Perpanjangan Jabatan Kapolri, Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Jumat 14-11-2025,09:25 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MK menegaskan menggeser jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara dalam UUD 1945.

"Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden," ujar MK.

Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Buka Kegiatan Konsultasi Publik RDTR Wilayah Utara dan Selatan

“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ucap Dasco di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 November 2025.

“Terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” tambahnya.

Terkait potensi putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti lewat RUU Polri, Dasco menyatakan belum ada rencana tersebut.

Ia menyebut DPR RI kemungkinan akan mengkajinya bersama dalam waktu dekat.

BACA JUGA:4 Alasan Dana BLT Rp900 Ribu Belum Cair ke Rekening Penerima

“Sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi Undang-Undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama. Demikian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang aktif untuk menduduki jabatan sipil. 

MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

BACA JUGA:IMIPAS Peduli 2025: Lapas Lubuk Linggau Tebar Semangat Kemanusiaan dan Kepedulian

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

Sementara itu, Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, Tambahan lembaran negara nomor 4168 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kategori :