Di lokasi petugas juga mengamankan barang bukti HP Oppo A 18 milik korban, sepeda motor Honda CBR 150 R warna abu-abu BG 4822 HAF.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, tersangka Mardiansyah bertugas mengendarai sepeda motor. Sedangkan IA bertugas menjambret,” jelas Kapolsek.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI