1. Anda kunjungilaman https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Ditabrak Truk Dari Belakang di Tugumulyo Musi Rawas, Megawati Meninggal Dunia
2. Selanjutnya gulir ke menu “Cek Layanan”.
3. Lalu klik “Pilih Layanan”, lalu pilih “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai periode pendaftaran.
4. Masukkan nomor peserta PPPK.
5. Isi kode pengaman, lalu klik “Monitor Usulan”.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, PT Sumatera Sawit Lestari Bersama Polres Muratara Gelar Penanaman Jagung Kuartal IV
6. Hasil pengecekan tidak langsung muncul di layar, melainkan dikirim ke email yang terdaftar di akun SSCASN Anda.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI