8 Desa di Musi Rawas Masih Dijabat PJ, Berikut Daftarnya

Senin 22-09-2025,16:14 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Hingga saat ini, 8 desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dijabat Penjabat (PJ).    

Adapun 8 desa yang saat ini dijabat PJ tersebut 5 diantaranya karena berakhir masa jabatan pada 30 Januari 2024 dan 3 Kades berhenti tetap karena permintaan sendiri (mengundurkan diri).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa(DPMD) Kabupaten Musi Rawas H Sarjani didampingi Kabid Pemerintahan Desa Satria Adinegara menjelaskan, 8 desa yang dijabat PJ tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka akan menjabat PJ Kades di masing-masing wilayah sampai adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

BACA JUGA:DPMD Musi Rawas Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Berikut Daftar 8 Desa Yang dijabat PJ

1.  Desa Kosgoro Kecamatan Terawas

2.  Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit

3.  Desa Batu Gane Kecamatan Selangit

BACA JUGA:Kepala DPMD Sumatera Selatan Jabat Pjs Bupati Mura, Hari Ini Dikukuhkan di Griya Agung Palembang

4.  Muara Kati Baru I Kecamatan TPK

5.  Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya

6.  Desa Sukamerindu Kecamatan STL Ulu Terawas

7.  Desa Batu Gane Kecamatan Selangit

BACA JUGA:DPMD Musi Rawas Tegaskan Belum Keluarkan Hasil Pilkades Serentak 2023

Kategori :