LINGGAUPOS.CO.ID – Hingga saat ini, 8 desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dijabat Penjabat (PJ).
Adapun 8 desa yang saat ini dijabat PJ tersebut 5 diantaranya karena berakhir masa jabatan pada 30 Januari 2024 dan 3 Kades berhenti tetap karena permintaan sendiri (mengundurkan diri).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa(DPMD) Kabupaten Musi Rawas H Sarjani didampingi Kabid Pemerintahan Desa Satria Adinegara menjelaskan, 8 desa yang dijabat PJ tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka akan menjabat PJ Kades di masing-masing wilayah sampai adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
BACA JUGA:DPMD Musi Rawas Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Berikut Daftar 8 Desa Yang dijabat PJ
1. Desa Kosgoro Kecamatan Terawas
2. Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit
3. Desa Batu Gane Kecamatan Selangit
BACA JUGA:Kepala DPMD Sumatera Selatan Jabat Pjs Bupati Mura, Hari Ini Dikukuhkan di Griya Agung Palembang
4. Muara Kati Baru I Kecamatan TPK
5. Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya
6. Desa Sukamerindu Kecamatan STL Ulu Terawas
7. Desa Batu Gane Kecamatan Selangit
BACA JUGA:DPMD Musi Rawas Tegaskan Belum Keluarkan Hasil Pilkades Serentak 2023