• Termin 2 (Mei - September): menjangkau siswa yang belum menerima bantuan di termin sebelumnya.
• Termin 3 (Oktober - Desember): diperuntukkan bagi penerima baru atau pengajuan tambahan dari dinas pendidikan setempat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI