Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Oktober 2025, Simak Infonya

Selasa 23-09-2025,14:11 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisakah Jadi PNS? Begini Penjelasan Lengkapnya

PPK adalah pejabat di instansi masing-masing baik pimpinan lembaga, Menteri, Gubernur, maupun Bupati/ Wali Kota.

Setelah dilakukan pengangkatan/pelantikan oleh PPK, barulah dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu 2025. Artinya sejak saat itu, status pegawai resmi berlaku sesuai ketentuan dan perjanjian kerja yang ditetapkan.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :