Alasan Perpanjangan Jadwal
Dalam surat BKN dijelaskan, banyaknya calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH sebagai bagian dari proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Karena itu, BKN memandang perlu melakukan penyesuaian jadwal agar seluruh peserta memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan pengisian DRH.
Sementara itu, usai penetapan NI PPPK barulah akan dilakukan pengangkatan atau pelantikan. Nantinya waktu pelantikan setiap instansi berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.
BACA JUGA:Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 Hingga Selesai, Simak Sekarang
Dengan merujuk rentang jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan kemungkinan besar dilaksanakan paling lambat awal Oktober 2025.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI