PPPK Paruh Waktu juga tetap memperoleh hak sesuai kontrak, seperti gaji, jaminan sosial, dan hak cuti. Besarannya ditentukan secara proporsional berdasarkan pada jam kerja dan beban tugas yang dijalankan.
Selain itu, kewajiban PPPK Paruh Waktu juga sama dengan ASN pada umumnya yakni menjaga netralitas, melaksanakan tuga sesuai peraturan, serta menaati kode etik ASN.
Instansi yang memperkerjakan juga wajib memastikan bahwa hak-hak PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi sesuai regulasi
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI