• 10 gram Rp20.545.000
• 25 gram Rp51.237.000
• 50 gram Rp102.395.000
• 100 gram Rp204.712.000
BACA JUGA:Dukung Usaha Kuliner di Lubuk Linggau, Grand Opening Cafe 86 Sukses Digelar, Ini Harapannya
• 250 gram Rp511.515.000
• 500 gram Rp1.022.820.000
• 1.000 gram Rp2.045.6000
Sebagai catatan perlu diketahui jika harga emas Antam ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pergerakan pasar global yang ada.
BACA JUGA:Snack Arimbi Tugumulyo Musi Rawas, Tawarkan Aneka Snack Nusantara: Siap Bantu Pasarkan Produk UMKM
Dan perlu diketahui jika untuk saat ini setiap transaksi untuk pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berisi sebagai berikut:
1. Pajak Jual Kembali (Buyback)
Dimana setiap transaksi dengan nilai diatas Rp10.000.000 maka akan dikenakan pajak sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan Non NPWP 3%.
Selain itu pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback atau nilai transaksi.
2. Pajak Pembelian Emas Batangan
Untuk setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sebesar 0,45% untuk yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPSW sebesar 0,9%.
Setiap transaksi pembelian ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22.