Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Paling Lambat 15 September 2025, Ini Panduannya

Selasa 09-09-2025,16:29 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

• KTP

BACA JUGA:Profil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Pengganti Sri Mulyani yang Baru Dilantik Prabowo

• KK

• Ijazah 

• Transkrip Nilai

• Pas Foto

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Penanaman 360 Ribu Bibit Kelapa dan Launching BLK Nusakambangan

• Surat Pernyataan Bebas Narkoba

• SKCK

• Serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

BACA JUGA:Dukung Asta Cita, Bapas Muratara Gelar Penanaman Kelapa Bersama Forkopimda dan Kelompok Tani

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Jika dirasa pengisian telah dilakukan secara benar tanpa kesalahan anda dapat tekan “Simpan dan Kirim”

11. Maka status di akun SSCASN anda akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Sebagai informasi, dikarenakan DRH untuk PPPK Paruh Waktu, kemungkinan akan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :