Penting untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, Mereka diberi upah sesuai ketersediaan anggaran instansi perekrut.
Nantinya PPPK Paruh Waktu akan mengisi kebutuhan seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI