Dikatakannya berdasarkan surat dari Kemenpan, bahwa ada kategori siapa saja yang bisa diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Kemudian, dalam ketentuan tersebut disampaikan kriteria pelamar yang dapat diusulkan adalah, pegawai non ASN yang database yang ikuti CPNS.
Kemudian pegawai Non ASN yang database yang ikut seluruh rangkaian seleksi, serta pegawai non ASN yang ikuti tahapan PPPK tapi tidak mendapat lowongan.
Nah dalam aturan tersebut, tidak disebutkan pegawai non database yang ikut CPNS.
BACA JUGA:6 Rumah di Pendopo Empat Lawang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar
Kegelisahan pegawai non ASN non database yang ikut seleksi CPNS bukan hanya di Musi Rawas.
Tapi juga dialami di daerah lain. Bahkan termasuk keluarga Bupati ada yang tak masuk dalam kategori prioritas.
Dengan adanya aturan tersebut, pihaknya, tidak berani untuk mengambil kebijakan diluar dari ketentuan.
Ia mengaku memahami keluhan yang disampaikan para pegawai non ASN non database tersebut. “Tapi kami juga tidak bisa menjanjikan. Itu sudah menjadi keputusan pusat,” tegasnya.
BACA JUGA:Lolos SKD IPDN 2025, Catat Ini Tahapan Lanjutan yang Wajib Diikuti
Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah mengaku, kehadiran para pegawai non ASN ke DPRD untuk mengadukan nasib mereka.
Sebab, mereka tak masuk usulan PPPK paruh waktu. “Mereka datang untuk mengadu, karena nasibnya yang tak bisa masuk usulan PPPK paruh waktu,"kata Ketua.
Ketua DPRD juga menyampaikan kesedihan dan keprihatinannya. Terlebih, dari mereka ini ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun keatas.
“Mereka sudah bertahun-tahun mengabdi, dengan harapan besar bisa menjadi pegawai. Tapi karena adanya UU ASN, sehingga banyak hal membuat pegawai berdampak pada pekerjaannya,"terangnya.
BACA JUGA:Ada 2 Lowongan Kerja Terbaru di Wings Group Lubuk Linggau
Mantan Kades Sungai Pinang ini berharap dari pertemuan yang sudah dilakukan ada solusi dan harapan.