• Anak yatim/piatu atau yatim piatu
BACA JUGA:Cara Mencairkan Bantuan PIP 2025 Beserta Syaratnya, Buruan Cek
• Siswa terdampak bencana, dari keluarga PHK, atau berada di daerah konflik
• Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
• Penerima juga termasuk peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C.
Siswa yang masuk dalam kategori tersebut, berhak mendapatkan bantuan PIP dengan jadwal pencairan sebagai berikut:
BACA JUGA:Dana PIP 2025 Tidak Cair? Cek Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya
Penyaluran bantuan PIP dilakukan dalam tiga tahap yakni:
• Termin I: Februari-April 2025
Pencairan termin satu ini difokus pada siswa kelas akhir dan penerima DTKS
• Termin II: Mei-September 2025
BACA JUGA:Pencairan PIP Juli 2025, Buruan Cek Pada Laman Kemendikdasmen Berikut
Selanjutnya untuk pencairan termin dua dalah lanjutan bagi yang belum mendapatkan pencairan di terman satu, termasuk Agustus ini adalah pencairan tahap 2. Sehingga pencairan termin 2 saat ini sedang berlangsung.
• Termin III: Oktober-Desember 2025
Untuk termin ketiga atau terakhir akan diberikan antara bulan Oktober hingga Desember. Ini menjadi tahapan akhir untuk menyalurkan dana bantuan kepada siswa yang belum menerima di termin sebelumnya.
Bagi yang ingin mengecek status apakah termasuk sebagai penerima pencairan dana PIP, dapat dilakukan dengan cara mengakses link https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Ikuti langkah-langkah yang diminta pada laman tersebut.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI