‎Kontrakan Warna Warni Digerebek, Polisi Lubuk Linggau Amankan 1 Orang

Kamis 07-08-2025,10:31 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menggerebek Rumah Kontrakan Warna Warni di Gang Binjai Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Dalam penggerebekan Selasa 5 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB diamankan satu orang tersangka yakni Aidil Adhariyanto (38) warga RT.4 No.51 Kelurahan Watervang Kec Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastic klip berukuran sedang yang berisikan kristal kristal putih shabu dan 3 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal kristal putih shabu dengan berat Brutto 3 gram.

Kemudian ‎1 buah kotak plastik bekas cotton bud merk selection, ‎1 pipet yang digunakan sebagai alat untuk mengambil atau memindahkan shabu yang telah dimodifikasi bentuk sekop. Serta  uang tunai Rp100.000.

BACA JUGA:Roma Irama Ditangkap Polisi di Muratara, 14 Paket Sabu Diamankan

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamudin menjelaskan awalnya didapatkan informasi adalah seseorang yang mengedarkan narkoba sabu di kontrakan warna warni.

Kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas Satres Narkoba Lubuk Linggau dan dilakukan penggeledahan.

Akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu ditemukan di tumpukan pakaian di lemari yang berada di kamar tidur di dalam rumah kontrakan, selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

‎Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba bahwa tersangka diduga adalah pengedar dan diancam melanggar pasal ‎114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait