2 Orang Resmi Tersangka OTT di Lahat, Aliran Dana ke APH Diselidiki

Jumat 25-07-2025,19:06 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada aliran dana ke oknum APH. Ini sedang kami selidiki," ujar Adhryansah.

Ia menegaskan bahwa fokus utama penyidikan bukan hanya soal jumlah uang yang disita, melainkan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi terhadap dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat di desa.

"Ini bukan soal kecilnya nilai barang bukti, tapi tentang perilaku menyimpang dari pelaku yang justru berasal dari kalangan perangkat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat," tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Adhryansah menyebutkan bahwa Kejati Sumsel kini menggandeng bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan pendampingan terhadap seluruh kepala desa dalam pengelolaan dana desa. 

BACA JUGA:8 Orang yang Diamankan KPK dalam OTT di OKU Diangkut ke Jakarta

Tujuannya agar pengelolaan anggaran lebih transparan dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alternatif lainnya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Pemuda Ngaku LSM di Rejang Lebong Kena OTT, Peras Kades Hingga Jutaan Rupiah

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat desa lainnya di Sumatera Selatan agar tidak bermain-main dengan dana desa, sekaligus membuka tabir bahwa korupsi tak hanya terjadi di level atas, tetapi juga bisa menjalar hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :