
LINGGAUPOS.CO.ID – Putra asli Musi Rawas Utara (Muratara) Abdul Aziz desak Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas lakukan investigasi pernyataan Bupati Muratara yang menyebut adanya keterlibatan oknum dalam aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Desakan ini disampaikan Abdul Aziz melalui surat resmi yang disampaikan ke kantor Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas, Jumat, 18 Juli 2025.
Menurut Abdul Aziz, pernyataan Bupati soal keterlibatan oknum kehutanan tersebut disampaikan saat Paripurna DPRD Kabupaten Muratara Rabu, 15 Juli 2025 dan menjadi pemberitaan baik di media sosial maupun media online.
Saat paripurna Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan bahwa adanya keterlibatan oknum kehutanan yang terlibat bermain illegal mining (PETI) yang diduga terjadi di area Kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas.
Abdul Aziz mengaku merasakan prihatin atas kondisi kekinian Sungai Rawas yang masih digunakan mayoritas masyarakat khususnya penduduk desa di bantaran Sungai Rawas.
Untuk itu dia menyampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas untuk melakukan pengawasan apakah benar telah terjadi kegiatan PETI pada Kawasan Hutan TNKS di Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas.
Selain itu kata Abdul Aziz, Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas berkewajiban untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan Bupati Musi Rawas Utara pada agenda Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara 15 Juli 2025 soal adanya keterlibatan oknum kehutanan yang terlibat bermain illegal mining (PETI).
“Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah benar adanya kegiatan PETI di area Kawasan Hutan TNKS di kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas,” tegas Abdul Aziz dalam keterangan resmi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Jumat, 18 Juli 2025.
Selain itu ada beberapa poin desakan disampaikan Abdul Aziz terhadap Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas.
Pertama mendesak Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas untuk melakukan pengawasan dan memastikan apakah benar adanya kegiatan PETI di area kawasan hutan TNKS di kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas paling lambat 14 hari terhitung tanggal surat yang disampaikan.
Kemudian menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Musi Rawas Utara terkait hasil pengawasan yang dilakukan.
BACA JUGA:Ini Begal yang Dikepung Massa, Usai Gagal Beraksi di Tugumulyo Musi Rawas
“Apabila ditemukan fakta benar terjadi kegiatan PETI di area kawasan hutan TNKS di kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, maka secara hukum wajib ditindaklanjuti dengan penegakan hukum,” saran Abdul Aziz.