
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas seperti ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami siap hadir dan melindungi masyarakat dari segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan,” tegas Iptu Adam Rahman.
BACA JUGA:Pasca Oknum LSM Ditangkap Peras Kades, APDESI Percayakan Proses Hukum Pada Polres Musi Rawas
Pengungkapan kasus ini memperkuat komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas aksi premanisme serta menciptakan wilayah hukum yang kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI