Kekek Bejat di Musi Rawas Cabuli 2 Teman Cucunya, 1 Menit Selesai

Jumat 27-06-2025,11:23 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya, tersangka mengajak cucunya CE bersama dengan temannya AS dan LA mandi di kamar mandi rumah.

Pada saat itu tersangka kembali memainkan alat kelamin sampai mengeluarkan sperma.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Musi Rawas dan  menuntut  Pelaku agar dihukum sesuai hukum berlaku,” tegas Kanit PPA.

Dijelaskan Kanit PPA tersangka ditangkap pada Kamis, 26 Juni 2025 setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan Agusti.

BACA JUGA:Kades Sumber Makmur Serahkan Senpi Kecepek ke Polsek Nibung Muratara

Usai menerima informasi keberadaan tersangka Agusti, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra memerintahkan Kanit PPA Ipda Gita Lori beserta anggota melakukan penangkapan tersangka.

Saat ditangkap, tersangka sedang berada di di kebun sawit di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri  Musi Rawas.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dibawa ke Mapolres Musi Rawas.

Tersangka Agusti terancam dijerat Pasal 82 Jo pasal 76 e  UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :