Syarat dan Jadwal Penyaluran Bansos Beras 20 Kg untuk Juni Juli 2025, Begini Informasinya

Rabu 11-06-2025,20:58 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Perlu diketahui DTSEN adalah basis data terpadu yang menggabungkan berbagai data sosial dan ekonomi penduduk Indonesia termasuk data dari Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dan P3KE (Pemetaan Potensi Pembangunan Keluarga).

Penggabungan data dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.

DTSEN ini menggantikan data sebelumhya yang bernama DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dengan adanya DTSEN, pemerintah dapat menyalurkan bansos lebih tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penduduk Indonesia secra keseluruhan.

BACA JUGA:Tim Pidsus Polres Lubuk Linggau Tangkap Komisaris Utama Travel Umrah, Tipu Puluhan Korban

Semenatara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkpakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan stok beras dengan total 360 ribu ton utnuk bantuan pangan selama dua bulan.

Ia mengatakan distribusi bantuan sosial beras akan diatur berdasarkan kondisi daerah, termasuk prioritas bagi non-penghasilan beras dan daerah yang harga berasnya tinggi.

“Daerah yang harga sudah di atas HPP (Harga Pembelian Pemerintah), jauh di atas HPP, itu kita kucurkan per satu bulan. Kemudian perkotaan, kita kucurkan lebih awal,” ujarnya pada Rabu, 4 Juni 2025.

Kemudaian menurutnya, daerah dengan harga beras di bawah HPP tidak boleh menerima bantuan pangan lebih cepat supaya tidak membuat para petani semakin merugi.

BACA JUGA:Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BSU Rp600 Ribu Juni-Juli 2025, Cek Ini Penyebabnya

“Jangan mengucurkan bansos ini lebih awal di tempat yang harga di bawah HPP. Itu tambah hancur pertaninya. Jadi harus kita hati-hati, bijak melihat ini,” pungkasnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :