Gaji Ke-13 Pensiunan Dibayar Lebih Dulu, Berikut Jadwal dan Besarannya

Jumat 30-05-2025,14:34 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Berikut komponen yang termasuk dalam gaji ke-13:

A. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800.

B. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain Rp29.665.400.

C. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300.

BACA JUGA:Kerja Keluar Negeri Gratis Bersama PT Prigel Antar Sukses Lubuk Linggau, Ini Gaji dan Posisinya

D. Anggota Rp28.104.300.

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

A. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200.

B. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800.

BACA JUGA:Peserta Didik Baru di SD Negeri 37 Lubuk Linggau Dapatkan Seragam Sekolah Gratis Hingga MBG

C. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300.

D. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900.

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat

BACA JUGA:Jelang Libur Panjang, BRI Pastikan Keandalan Layanan Lewat 1,19 Juta AgenBRILink, 742 Ribu Jaringan E-Channel

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200.

Kategori :