LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Republik Indonesia, Yassieril menegaskan bahwa para calo tenga kerja dapat ditindak tegas dengan dikenai sanksi pidana.
Pemberantasan para calo tenaga kerja masih menjadi perhatian khusus oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) RI.
Bahkan Kemanker sendiri terus berupaya mengatasi calo tenaga kerja dengan menegaskan bahwa mereka bisa ditindak tegas dan dikenai sanksi pidana.
Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassieril dalam salah satu tayangan Youtube Kemnaker.
BACA JUGA:Ciptakan Suasana Makan Malam Penuh Cinta, Grand Zuri Hotel Lubuk Linggau Luncurkan Program Mami-mamA
Menaker Yassieril menilai praktik calo tenaga kerja cukup merusak ekosistem ketenagakerjaan. Padahal proses rekrutmen harus dilakukan secara terbuka, transparan, adil, serta memberikan kesempatan yang sama pada setiap pecari kerja.
Namun ketika para pencari kejra mengharapkan mendapatkan kesempatan kerja yang adil dan transparan untuk mendapatkan pekerjaan, justru ada oknum-oknum percaloan tenaga kerja yang merusak tatanan ekosistem ketenagakerjaan.
Yasseril menegaskan, pihaknya akan memproses secara hukum terhadap praktik-praktik terkait percaloan tenaga kerja.
“Kalau ditanya, Pak Menteri bagaimana kalau masih ada praktik-praktik terkait percaloan? Ya, kita akan proses,” ujarnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Senin, 19 Mei 2025.
BACA JUGA:Hati-hati Terjangkit MERS-CoV Saat Menunaikan Haji, Intip Cara Mengurangi Resikonya
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila nanti sudah diproses, maka calo tenaga kerja dapat dikenakan sanksi administratif bahkan sanksi pidana.
Meski begitu Menaker berharap hal tersebut tidak terjadi. “Kalau sudah diproses berarti akan ada terkait sanksi pidana dan sanksi administratif. Jadi kita berharap itu tidak akan terjadi,” jelasnya.
Terkait lowongan kerja, Kemnaker juga megaku telah menyiapkan situs pencari kerja bernama SIAPkerja.
Situs SIAPkerja tersebut dapat menghubungkan para pencari kerja dengan perusahaan tanpa tambahan biaya apapun secara darling alias online.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Kapolres Lubuk Linggau Soal Pemecatan Anggotanya