
“Tersangka kami tangkap saat sedang berada di rumah makan Jalan Gajah Mada Kelurahan Siring Agung,” jelas Kasat Reskrim, Rabu 14 Mei 2025.
Dari interogasi terhadap pelaku, diketahui ban masih dititipkan ke tambal ban. Kemudian barang bukti diamankan ke Polres Lubuk Linggau.
Tim Macan Linggau dari kedua tersangka, selain mengamankan velg beserta ban, juga diamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 6796 IP warna hitam.
“Kedua tersangka ternyata adalah residivis. Keduanya sama-sama sudah tiga kali menjalani hukuman,” tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Kambing di Terawas Musi Rawas Terekam CCTV, Pelaku Bawa Parang dan Mobil Calya
Bukan itu saja, keduanya diduga sudah professional, karena juga mengakui telah mencuri HP Realme C53 warna gold milik korban Nareswari di komplek Graha Silampari pada Rabu 30 April 2025.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI