
Dikatakan Yudi, secara khusus, jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan yakni pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan dilakukan individu maupun kelompok.
Apalagi kata Yudi, saat ini kepala desa sedang fokus melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan koperasi merah putih. Sehingga perlu dukungan semua pihak.
Musdessus yang dilaksanakan sesuai program Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai informasi penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Musi Rawas hingga saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan Kades dilakukan 2 oknum LSM PANGKOR (Pangkas Korupsi).
Kedua oknum LSM diamankan tersebut Suwandi (50) warga Jalan Moneng Sepati RT.06 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Kemudian Suwarno (70) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya diamankan Senin, 5 Mei 2025 usai melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kades Y Ngadirejo inisial ES.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai pecahan Rp50.000 senilai Rp20 juta dari tersangka diduga hasil memeras Kades.
BACA JUGA:12 Mei 2025 Libur Tanggal Merah, Memperingati Hari Apa, Kok Ada Cuti Bersama
Kedua tersangka terancam dijerat pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 369 KUHP.
Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka telah mengakui peran masing-masing.
Dimana tersangka Suwandi mengakui berperan sebagai orang yang berhubungan atau menelepon dan berbicara dengan korban ES.
Sementara tersangka Suwarno berperan sebagai orang yang menemui dan mengambil uang dari korban ES pada saat Tim Landak Unit Pidana Umum Polres Musi Rawas melakukan tangkap tangan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI