
• SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Tiongkok dan masuk Indonesia lewat Brother Food Indonesia.
Babe Haikal menegaskan, BPJPH tidak tinggal diam. Ketujuh produk bersertifikat halal langsung dikenai sanksi tegas berupa penarikan dari peredaran. Tindakan ini diambil merujuk pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA:4 Hari Awasi Aktivitas Korban, Ini Motif Terduga Pelaku Bunuh Kontraktor di Lubuk Linggau
Tak kalah tegas, BPOM juga bertindak cepat terhadap dua produk non-halal yang terbukti melanggar etika dan ketentuan label pangan.
Keduanya mendapat sanksi berupa peringatan keras serta instruksi penarikan dari pasar, mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Temuan ini menguak fakta mengejutkan bahwa label halal bukan jaminan mutlak. Masyarakat diimbau untuk lebih jeli dan kritis dalam memilih produk, serta mendesak produsen dan importir untuk tidak main-main dengan kepercayaan konsumen.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI