Selanjutnya dikarenakan tersangka MA dan SW dipaksa oleh DK, saat itu juga mayat korban dibawa menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam No. Pol : BG-6944-HC.
Caranya tersangka SW mengemudikan sepeda motor sedangkan korban diposisi dibonceng bagian tengah dan MA di bagian belakang.
Selanjutnya tersangka MA dan SW kembali ke rumah DK memberitahukan bahwa mayat korban sudah dibuang.
Saat itu tersangka DK menyuruh 5 tersangka lainnya apabila ada keluarga korban menanyakan korban jawab saja tidak tahu. Selanjutnya para tersangka langsung membubarkan diri.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI