Bocah Kembar di Sumatera Selatan Terlibat Pembunuhan di Depan Rumah Makan, ini Penyebabnya

Jumat 07-03-2025,07:40 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Bocah kembar asal Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terlibat pembunuhan sadis di depan Rumah Makan Armada, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Bocah kembar itu adalah Rf (16) dan Rz (16). Selain itu juga ada dua tersangka lainnya, yakni Iq (17) dan Apriansyah (20), warga Pangkalan Balai, Banyuasin.

Bocah kembar dan kedua temannya tersebut, diduga melakukan pembunuhan terhadap bocah lainnya, Rz (16), dalam tawuran antara dua kelompok pemuda di Jalan Raya Palembang-Betung, depan Rumah Makan Armada.

Empat tersangka ditangkap Tim Gabungan Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Banyuasin pada Rabu 5 Maret 2025 sore.

BACA JUGA:Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Bentung – Tempino Jambi

Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti parang panjang, satu bilah pisau, satu buah tongkat bisbol yang dipergunakan sebagai alat untuk tawuran. Kemudian 2 sepeda motor yang dipergunakan oleh keempat tersangka saat insiden ini terjadi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi SH MH menjelaskan keempat tersangka sudah diserahkan ke Polres Banyuasin untuk proses hukumnya.

Keempatnya diringkus tanpa melakukan perlawanan setelah petugas gabungan mendapatkan informasi keberadaan mereka usai kejadian.

Dijelaskannya, peran tersangka Rf membacok korban lalu Rz menginjak tubuh korban. Sedangkan tersangka Iq menusuk korban dengan pisau serta tersangka Andriansyah memukul korban menggunakan tongkat bisbol.

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Melalui Badan Kesbangpol Gelar Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2025, Dibuka Wawako

Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo juga menjelaskan bahwa Rf dan Rz merupakan saudara kembar yang tega menghabisi nyawa korban. Ketiga ABH ini terancam Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

Kronologis Kejadian

Saat kejadian korban bersama dengan sejumlah teman sebayanya tengah konvoi mengendarai sepeda motor dari Jalan Lintas Palembang Betung hendak menuju ke Pangkalan Balai.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) di depan SPBU Durian Daun, Kecamatan Betung, korban Rz dan kawan-kawannya yang tengah konvoi dihadang puluhan orang yang juga mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan. 

BACA JUGA:Buka Puasa Gratis Sepanjang Ramadan 2025! Alfamart dan WINGS Group Gandeng Warteg UMKM di 36 Kota

Belum diketahui apa pemicunya. Tawuran menjadi tak terelakkan di antara kedua kelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor tersebut dan berujung pada terjadinya bentrokan hingga mengakibatkan jatuhnya tiga korban. Seorang di antaranya meninggal dunia akibat sabetan dan tusukan senjata tajam.

Kategori :