Residivis Curanmor di Musi Rawas Ini Tidak Kapok Dipenjara, Ditangkap Sedang Tidur di Rumah

Kamis 06-03-2025,15:28 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Hukuman dijatuhkan majelis hakim terhadap IP (25) sepertinya tidak membuat jera melakukan kejahatan.  

Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu ditangkap saat tidur di rumahnya Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka IP ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan karena diduga merampas motor milik AN (22).

Aksi perampasan sepeda motor korban terjadi di Jalan Poros di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Minggu, 16 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

 BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Yang Bacok Warga Lubuk Linggau Saat Bertamu ke Rumah Tetangga, Marah Dibilang Begini

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggit Silalahi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka IP.   

"Tersangka (IP) merupakan residivis terlibat perkara Curas sepeda motor milik korban AN di Jalan Poros di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan," terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Kamis, 6 Maret 2025.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Li/ 23/ III / 2025 / SPKT SEK M.Lakitan/RES MURA / SUMSEL, tgl 04 Maret 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Lakitan Nomor : Sprin/ 20 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. Muara Lakitan tanggal 21 Februari 2025.

Tersangka ditangkap, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapatkan informasi berada dirumahnya.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Yang Bacok Warga Lubuk Linggau Saat Bertamu ke Rumah Tetangga, Marah Dibilang Begini

Selanjutnya, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggit Silalahi, bersama personel langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang melibatkannya. Berikut satu lembar STNK sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol B-6324-JED," jelasnya Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban melintas di Jalan Poros di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan.

Tiba-tiba korban dihadang 2 orang laki-laki salah satunya belakangan diketahui inisial IP. Kemudian korban berhenti dan salah satu dari pelaku meminta tolong dengan alasan minta diantar ingin beli bensin.

BACA JUGA:Ini Motif Warga Lubuk Linggau Dibacok Saat Bertamu ke Rumah Tetangga Hingga Tewas

Kategori :