Dulu Pemilik Senpira di Musi Rawas Ini Berani Melawan Polisi Pakai Pisau, Sekarang Pasrah Ditangkap Tim Labi

Kamis 06-03-2025,11:57 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID –  Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) di Musi Rawas yang sempat kabur melawan polisi menggunakan pisau, kini pasrah saat ditangkap.

DPO kepemilikan Senpira di Musi Rawas tersebut atas nama Junaidi (46), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka Junaidi yang dulunya pada 2024 berhasil kabur lewat pintu belakang rumahnya dan melawan polisi saat digerebek,  pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB berhasil diamankan Tim Labi Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan menegaskan, JI merupakan DPO, dalam perkara kepemilikan Senpira.

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap Dekat Lokasi Pembunuhan

Sebelumnya kata Kapolsek, tersangka Junaidi pernah ditangkap, namun melawan polisi menggunakan sajam hingga berhasil melarikan diri.

“Tetapi saat ini tersangka berhasil dibekuk," tegas Kapolsek dalam keterangan resmi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis, 6 Maret 2025.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka Ji ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A- 07 /VII/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Juli 2024.

Selain itu berdasarkan surat DPO /05 / VII / 2024 / Reskrim Sek Muara Beliti, tanggal 10 Juli 2024 an.Junaidi dan Surat Perintah Kapolsek Muara Beliti Nomor : Sprin/ 09 / III / HUK.6.6 / 2025 /Sek. Muara Beliti tanggal 5 Maret 2025.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Yang Bacok Warga Lubuk Linggau Saat Bertamu ke Rumah Tetangga, Marah Dibilang Begini

Dikatakan Kapolsek, setelah buron beberapa bulan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.

Selanjutnya, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Polsek Muara Beliti, memimpin langsung upaya penangkapan terhadap tersangka Junaidi.

Pada saat dilakukan dilakukan penangkapan tersangka berusaha kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun berkat kesigapan personel, sehingga Junaidi berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di belakang rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan dalam kamar rumah tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan, satu botol serbuk mesiu/sendawa berwarna hitam, 43  butir potongan timah.

BACA JUGA:Saat Bertamu ke Rumah Tetangga, Warga Lubuk Linggau Tewas Dibacok

Kategori :