Ini Ibadah yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid Saat Ramadan

Rabu 05-03-2025,11:44 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Meski demikian, Majelis Tarjih tetap menganjurkan agar seseorang dalam keadaan suci, bebas dari hadas dan najis, serta berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an, sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap kalam Allah. 

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Ibnu Qayyim, yang menekankan pentingnya menjaga kemuliaan Al-Qur’an.

Namun, dalam konteks perempuan haid yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, membaca Al-Qur’an tetap menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, terutama jika dilakukan dengan niat tulus dan hati yang bersih. 

BACA JUGA:Inilah 4 Versi Doa Buka Puasa Ramadan, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya

Dengan kata lain, meski tidak berpuasa, mereka tidak terputus dari keberkahan Ramadan selama masih berusaha mengisi waktu dengan ibadah yang sesuai kemampuan.

Masuk Masjid untuk Kajian

Para ulama terbagi dalam dua kubu. Sebagian melarang berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW menyatakan, “Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” 

Namun, Majelis Tarjih menyatakan hadis ini tidak sahih karena terdapat perawi majhul (tidak diketahui identitasnya), sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

BACA JUGA:Niat Puasa Ramadan 2025, Untuk Satu Bulan Penuh dan Sehari-Hari

Di sisi lain, hadis sahih dari Aisyah (HR. Muslim) menyebutkan bahwa Nabi SAW memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid, dan hanya berkata, “Haidmu tidak di tanganmu.” Ini menunjukkan bahwa haid adalah kondisi alami yang tidak menghalangi kehadiran di masjid, selama tidak mengotori tempat ibadah.

Hadis lain (HR. Al-Bukhari) juga memperkuat pandangan ini: saat Aisyah haid dalam perjalanan haji, Nabi SAW tidak melarangnya masuk masjid, hanya melarangnya untuk thawaf. 

Bahkan, dalam peristiwa Id, perempuan haid diperbolehkan hadir di lapangan untuk mendengarkan khutbah, meski diminta menjauh dari shaf shalat.

Dari sini, Fatwa Tarjih menyimpulkan bahwa perempuan haid boleh memasuki masjid jika ada hajat, seperti mengikuti kajian, asalkan menjaga kebersihan dan tidak mengotori masjid.

BACA JUGA:7 Syarat Wajib dan Sah Puasa, Penting untuk Diketahui Menyambut Ramadan 2025

Ramadan adalah bulan penuh rahmat, dan perempuan haid tidak perlu merasa tersisih. Meski tidak berpuasa, mereka tetap bisa membaca Al-Qur’an untuk meraih keberkahan dan menghadiri kajian di masjid untuk menambah ilmu. Yang terpenting, niat ibadah dan penghormatan kepada Allah menjadi landasan utama.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :