Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Asal Rejang Lebong Mencuri di Musi Rawas

Selasa 04-03-2025,14:21 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Tersangka RI berhasil diamankan Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB tanpa melakukan perlawanan di rumahnya. Guna kepentingan penyidikan, tersangka digelandang ke Mapolsek Muara Beliti Polres Musi Rawas.

"Tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban berasama dengan rekannya, AL (DPO), saat ini masih buron. Dan tersangka juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam kasus curat dan sajam pada 2019 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong," terang Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian terjadi saat suami korban menitipkan sepeda motor kepada anaknya yang saat itu sedang tidur di rumah MS.

Setelah memarkirkan sepeda motor, lalu suami korban pergi meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:2 Pemuda Musi Rawas Begal Bocah Perempuan di Lubuk Linggau, Kejadian Jelang Ramadan

Kemudian Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, anak korban terbangun dan saat akan melihat sepeda motor miliknya, ternyata sepeda motor tidak ada lagi di TKP.

Selanjutnya, anak korban memberitahukan kepada orang tuanya untuk melakukan pencarian. Lalu korban dan saksi MS membuka rekaman CCTV mendapati tersangka RI bersama AL melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 2981 GAJ senilai Rp20 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:8 Remaja Tugumulyo Musi Rawas Ditangkap Main Judi Berong Malam Ramadan

Saat ini tersangka RI masih dilakukan pendalaman perkara. Sedangkan rekannya AL dihimbau untuk menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :