LINGGAUPOS.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair Maret 2025. Berikut perkiraan nominal serta tanggal pencairannya.
Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, pemerintah memastikan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR untuk Lebaran atau Idul Fitri 2025 tersebut bakal dicairkan baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, kapan pastinya THR Idul Fitri 2025 untuk ASN bakal cair dan berapa nominal tunjangan yang akan didapatkan ? Simak ulasan ini hingga akhir.
BACA JUGA:Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Cek Jadwal dan Caranya
Pencairan THR sendiri merupakan salah satu momen yang paling dinanti-nantikan sebelum hari Raya Idul Fitri tiba.
Adapun di Indonesia sendiri, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Oleh karena itu, setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama islam.
Bahkan untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, P3K, Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.
BACA JUGA:20 Remaja Lubuk Linggau Terlibat Perang Sarung, ini Tindak Lanjut dari Polres Lubuk Linggau
Nah, anggaran THR PNS sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.
Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dikutip dari salinan beleid tersebut dikatakan bahwa THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.