Puluhan Paket Sabu Dibawa Pengendara Motor Tanpa Nopol di Musi Rawas

Sabtu 01-03-2025,15:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Lalu 1 bungkus berisikan 10 plastik klip transparan bertuliskan 100 berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian 1 bungkus berisikan 7 plastik klip transparan bertuliskan 75 berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya 1 bungkus berisikan 3 bungkus plastik klip transparan bertuliskan 150 berisikan kristal putih diduga narkotika, jenis sabu.

Jika ditotalkan berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan 7,19 Gram.

BACA JUGA:Awal Puasa Ramadan 6 HP Ini Turun Harga Drastis, Waktu yang Tepat untuk Beli Ponsel Baru!

Polisi juga mengamankan plastik warna hitam, satu buah botol merk milkku, satu lembar celana jeans pendek warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Tanpa Nopol, serta uang tunai senilai Rp60.000.

“Saat diintrogasi tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu miliknya,” tegas Kasat Narkoba.

Ditambahkan Kasat Narkoba, dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.  

Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba. Guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :