Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 Lebih Cepat ? Berikut Ketentuannya

Kamis 27-02-2025,13:52 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

•  Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat)

•  Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat

•  Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya yaitu Senin-Kamis.

BACA JUGA:Pertamina Bantah Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Kejagung Sebut Fakta Korupsi Ditemukan 2018 – 2023

•  Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah disebutkan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Itulah ketentuan jam kerja ASN pada bulan Ramadan. Namun, jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Selain itu, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.

Adapun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN.

BACA JUGA:Korupsi Pertamina Patra Niaga Rp193,7 Triliun, Ron Pertalite Disulap Jadi Pertamax

Dijelaskan dalam Keppres tersebut, pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :