d. Menindaklanjuti adanya berita viral pada UPT PAS;
e. Memerintahkan para Kepala UPT untuk membentuk TIM SAPA PANTAU yangakan melaksanakan kegiatan pemantauan kesehatan, keamanan dan kebersihan Warga Binaan;
f. Program Kakanwil dan Kepala UPT Makan Nasi Cadong Bersama agar dapat memastikan penyediaan makanan pada LAPAS/RUTAN/LPKA sesuai dengan Surat Keputusan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-16.OT.02.02 Tahun 2024 Tentang Standar Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Layanan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI