5) Melibatkan petugas yang sedang tidak melaksanakan tugas/dinas dalam kegiatan Ramadhan;
6) Melakukan sosialisasi tata cara pengiriman makanan dan kunjungan kepada keluarga warga binaan;
7) Optimalisasi kegiatan SatOps Patnal PAS untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP;
8) Deteksi dini terhadap potensi adanya gangguan Kamtib;
9) Menangguhkan pemberian cuti 1 (satu) minggu sebelum Ramadhan sampai 1 (satu) minggu setelah Hari Raya Idul Fitri;
10) Melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI untuk membantu pelaksanaan pengamanan;
11) Membuat laporan seketika apabila terjadi gangguan Kamtib dan keselamatan petugas;
12. Melaksanakan kegiatan hari raya Idul Fitri dengan berdasarkan aturan yang berlaku;
f. Melaksanakan Razia Serentak di Lapas/Rutan/LPKA di Sumsel pada Hari Rabu, 26 Februari 2025, pukul 22.00 WIB s.d. Selesai.
Tidak hanya itu, adapun Arahan Kakanwil, sebagai berikut:
a. Maksimalkan penyelenggaeaan WARTELSUSPAS;
b. Melakukan percepatan pembentukan koperasi Primer;
BACA JUGA:Dukung Percepatan Integrasi, Bapas Muratara Kembali Laksanakan Penerimaan Klien Pemasyarakatan
c. Pengalihan kantin pihak ke-3 menjadi kantin koperasi primer;