Kakek Pemilik Kontrakan di Lubuk Linggau Ini Dianiaya, Motifnya Pelaku Tak Senang

Selasa 25-02-2025,14:33 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka Emi Kurpan Panet melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan.

“Tersangka telah mengakui jika ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulnya dengan kayu,” terang Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Selasa, 26 Februari 2025.

Ditambahkan Kasat Reskrim, unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi, korban dan terlapor.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :