Kakek Pemilik Kontrakan di Lubuk Linggau Ini Dianiaya, Motifnya Pelaku Tak Senang

Selasa 25-02-2025,14:33 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Niatnya ingin menyuruh pindah, kakek di Lubuk Linggau malah dianiaya penghuni kontrakan miliknya.

Korban inisial NS kakek berusia 72 tahun warga Kelurahan Kali Serayu Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Aksi penganiayaan terhadap kakek tersebut terjadi Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di kontrakan miliknya di Kelurahan Kali Serayu Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Tersangkanya Emi Kurpan Panet (48) warga yang sama ditangkap pada Jumat, 21 Februari 2025 berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 9 / I / 2025 /SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 07 Januari 2025.

BACA JUGA:5 Pelaku Judi Sabung Ayam di Musi Rawas Ditangkap, Ada Yang Kabur ke Dalam Hutan

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan kronologis kejadian.

Awalnya korban NS menyuruh tersangka Emi untuk mengontrak rumah di tempat lain.

Karena rumah yang ditempat tersangka akan di kontrakan ke orang lain dan uangnya untuk makan korban sehari-hari.

Akan tetapi tersangka emosi saat mendengar perkataan tersebut dan langsung memukul korban dibagian kepala, lengan kanan dan kiri, dan kaki sebelah kanan.

BACA JUGA:Bejat, Pemuda Nibung Muratara Rudapaksa Gadis Disabilitas, Korban Dipukul Hingga Pingsan

Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan kejadian penganiayaan dialami korban, Jumat 21 Februari 2025, Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso, Kanit Pidum Ipda Suwarno dan PS Kanit PPA Aiptu Dibya menetapkan terlapor Emi Kurpan Panet sebagai tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Sopir Mobil di Musi Rawas Habiskan Uang Penjualan Ayam Milik Bos

Kategori :