LINGGAUPOS.CO.ID – Jelang awal Ramadan 1446 H, polisi dari Satuan Samapta Polres Musi Rawas gerebek warung tuak serta warung manisan.
Penggerebekan pertama dilakukan di warung tuak milik Tukiman (51), warga Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain itu diwaktu yang hampir bersamaan polisi juga melakukan penggerebekan warung manisan di Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura
Dari penggerebekan ini polisi mengamankan barang bukti 5 botol Miras merk Newport, 4 botol Miras merk Guinness, 1 botol Anggur hijau dan 2 botol Miras merk Iceland.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Disdik dan BPKAD, Ini Dokumen Yang Disita
Selanjutnya polisi melanjutkan penggerebekan sekaligus pengungkapan pemilik warung warung tuak atas nama Adi Aprianto (34), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB.
Personel berhasil mengamankan barang bukti satu ember besar tuak lebih kurang 35 liter. Lalu, personel melanjutkan penggerebekan sekaligus pengungkapan terduga warung tuak milik, Rianto Fransiskus Sitanggang (35), di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.30 WIB.
Personel berhasil mengamankan barang bukti satu jerigen tuak berisi lebih kurang 16 liter.
Terakhir personel melanjutkan penggerebekan terduga warung tuak milik, Adi Pirnando Sihotang (44), warga Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Petunjuk Teknis Content Writer Competition Silampari 2025, Peserta Wajib Simak
Di sini polisi mengamankan barang bukti diantaranya, 2 ember besar tuak berisi lebih kurang 55 liter.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajagukguk SH, didampingi, Kanit Turjawali, Ipda Romadhoni, mengatakan, razia warung tuak dan Miras ini dalam upaya menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Penggerebekan yang dilakukan sesuai dengan sprint Kapolres Musi Rawas Nomor : Sprint/181/II/OPS.1.3./2025 tgl 18 Februari 2025. Selain itu berdasarkan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
Dikatakan Kasat Samapta, penggerebekan warung tuak bermula dari informasi masyarakat ada pelaku sering menjual minuman tuak dan beralkohol di warung wilayah Kecamatan Tugumulyo.
BACA JUGA:Macan Linggau Tangkap Begal Tukang Ojek di Lubuk Linggau, Modusnya Pura-pura Jadi Penumpang