Sanksi Hukum dan Permohonan Maaf
BACA JUGA:Bapas Muratara Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, Raysa ditilang oleh pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp 500.000.
Raysa pun menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang.
Ia mengakui bahwa tindakannya menggunakan pelat nomor palsu adalah sebuah kekeliruan yang tidak patut ditiru.
“Saya minta maaf atas kekhilafan ini dan tidak akan mengulangi lagi. Saya tidak menyangka konten yang saya buat malah menimbulkan masalah,” ucap Raysa dengan penuh penyesalan.
BACA JUGA:Siap Jadi HP Murah Anyar di 2025! Intip Spesifikasi Unggulan Vivo T4X yang Andalkan Dimensity 7300
Video Viral di Media Sosial
Video yang memperlihatkan mobil BMW dengan plat nomor N 3 NEN tersebut telah diunggah ulang oleh akun Instagram resmi Polresta Malang Kota dan dilihat lebih dari 38.000 kali pada Minggu 16 Februari 2025.
Dalam video tersebut, terlihat potongan video mobil BMW putih bernopol N 3 NEN yang melaju di jalanan serta cuplikan pengemudi yang meminta maaf.
Video aslinya diunggah di akun TikTok @ishlah676, namun setelah ditelusuri, video tersebut sudah tidak ada di akun tersebut.
BACA JUGA:Syafa Baby Shop Lubuk Linggau Terlengkap dan Termurah, Hadirkan Banyak Promo Untuk Pelanggan Tercinta
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penggunaan pelat nomor palsu untuk alasan apapun tetap melanggar hukum. Selain itu, dampak negatif dari konten yang dianggap “sekadar hiburan” juga harus dipertimbangkan dengan bijak.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI