Angga mengaku baru tahu jika mengakses layanan sekarang cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, pemberlakukan ini sudah diimplementasikan sejak Januari 2022.
Jadi, baik berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun berobat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, cukup menunjukkan NIK pada KTP saja. Namun, tentu saja syaratnya kepesertaan peserta tersebut harus aktif.
“Mungkin karena tidak pernah menggunakan kartu untuk berobat, saya jadi kurang mencari info tentang prosedur berobat menggunakan JKN. Saya baru tahu jika berobat sekarang cukup dengan menunjukkan NIK pada KTP saja. Hal ini tentu sangat memudahkan peserta untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Kadang kita lupa membawa kartu JKN, kalau KTP kan biasanya selalu ada di dompet,” ungkap Angga.
Angga sangat mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan. Dirinya berharap BPJS Kesehatan dapat terus maju dan mengembangkan teknologi yang dapat meningkatkan kepuasan peserta Program JKN.
Menjadi peserta JKN bukan hanya memiliki hak untuk dijamin perlindungan kesehatannya, namun peserta juga berkewajiban untuk mematuhi ketentuannya.
BACA JUGA:Beredar Video Pelajar Lubuk Linggau Berkelahi Pakai Seragam
Peserta diwajibkan untuk rutin melakukan pembayaran iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar kepesertaannya selalu aktif dan tidak menemui kendala ketika hendak berobat.
Peserta juga harus mengikuti alur prosedur berobat untuk dapat dijamin sepenuhnya oleh Program JKN.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI