• 1 lembar potongan plastik warna putih,
• 1 lembar kertas Koperasi "Karya Abadi" Sekayu Banyuasin,
BACA JUGA:Dulu Rumahnya Diterjang Puting Beliung, Kini Rumah 3 Bocah ini Dibobol Maling
• 1 buah helm warna hitam dengan stiker Honda.
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
• Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau
BACA JUGA:Kecanduan Judi Oline, Pria di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung, Ada Videonyo
• Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat bagi para pelaku.
Langkah Hukum yang Sudah Dilakukan
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah, antara lain:
1. Mengamankan tersangka dan barang bukti,
BACA JUGA:Kakak Adik di OKU Timur Kompak Merampok Untuk Beli Beras, Korban Diikat Pakai Jilbab
2. Melaksanakan gelar perkara,
3. Membuat laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan,
4. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,
5. Memeriksa kedua tersangka.
BACA JUGA:Pengakuan Mbah Sugiono Lubuk Linggau Bikin Kesal
Rencana Tindak Lanjut
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan: