LINGGAUPOS.CO.ID – Hari ini tanggal 14 Februari biasanya identik dengan hari kasih sayang atau Valentine Days yang sering dirayakan oleh para pasangan muda di seluruh dunia.
Umumnya orang-orang yang memiliki pasangan akan saling memberikan hadiah seperti coklat, bunga, boneka dan masih banyak lagi untuk pasangan mereka masing-masing atau pun orang-orang terdekat.
Lalu bagaimana dengan hukum merayakan hari Valentine ini menurut agama Islam? Yuk disimak informasi lengkapnya.
Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Jumat, 14 Februari 2025 melalui laman resmi NU berikut sejarah awal Hari Valentine.
BACA JUGA:Mengapa Tas Fjällräven Kånken Menjadi Favorit di Kalangan Pecinta Fashion
Sejarah Nama Valentine
Kata Valentine ini sendiri berasal dari nama salah satu seorang pendeta yang bernama Santo Valentine.
Ia merupakan orang yang berani menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius melarang pernikahan dan pertunangan. Hal ini berawal dari kesulitan pemerintahan Romawi merekrut pemuda dan para pria sebagai pasukan perang.
Padahal diketahui masa itu, pemerintahan sedang dalam keadaan perang dan sangat membutuhkan tenaga sebagai prajurit.
BACA JUGA:Lulus PPPK Guru, Buruan Pantau Status Penetapan NIP Anda di Portal MOLA BKN, Begini Caranya
Sang Kaisar menganggap kesulitan ini pun berasal dari keengganan mereka meninggalkan pasangan mereka.
Karenanya, sang kaisar mengeluarkan peraturan yang melarang pernikahan, karena dianggap sebagai salah satu penghambat perkembangan politik Romawi pada masa itu.
Peraturan ini kemudian ditolak oleh santo Valentine sehingga ia harus dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M.
Dan hari itulah yang diabadikan oleh gereja sebagai hari Valentine dan dijadikan momentum simbolik pengungkapan kasih sayang oleh masyarakat nasrani.
Dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini menjadikan berbagai budaya mudah masuk ke seluruh dunia dan dianggap menjadi kebudayaan milik bersama.