SPMT sendiri adalah singkatan dari Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. Surat ini umumnya diperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) setelah dinyatakan lolos seleksi nasional.
Selain itu, SPMT ini juga diterbitkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SPMT merupakan dasar hukum bagi pegawai untuk menjalankan tugasnya dan menerima gaji dan tunjangan.
Dengan adanya surat ini artinya CPNS sudah dapat melaksanakan tugasnya di unit kerja yang telah ditentukan dengan jabatan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Ini 4 Sasaran Utama Operasi Keselamatan 2025 di Lubuk Linggau
Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI