Awas Bisa Didenda Rp3 Juta, Polres Musi Rawas Gelar Operasi Keselamatan 2025

Senin 10-02-2025,17:16 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

“Lalu, keempat tidak merokok dan menggunakan HP saat berkendara, kelima tidak dalam pengaruh alkohol dalam berkendara, keenam tidak mengemudi atau berkendara dibawah umur, ketujuh tidak berboncengan lebih dari dua orang,” kata Kasat Lantas

Kasat Lantas juga menghimbau, untuk tidak melakukan balap liar Pasar 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

“Juga menindak pengendara kendaraan roda empat over dimension over load (ODOL), sebagaimana tertuang dalam pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ. Pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud Pasal 169 ayat 1 dipidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu,” tutupnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :