- Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”
BACA JUGA:Pengecer Tidak Bisa Jual LPG 3 Kg, Harus Punya NIB per 1 Februari 2025, Begini Cara Membuatnya
2. Daftar Izin Usaha UMKM
- Buka laman OSS
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk”
- Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
BACA JUGA:Emak-emak Buruan Serbu! Obral Rp4 Ribu Juga Ada di Toko Cuci Gudang Lubuk Linggau Cabang Watervang
- Masukkan kode captcha dan klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”
- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
- Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
BACA JUGA:Buruan Emak-emak, Cuci Gudang Batu Urip Lubuk Linggau Obral Mulai dari Rp4.000
- Centang “Pernyataan Mandiri”
- Klik “Kirim” dan tunggu NIB diterbitkan
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI