Bahlil Lahadalia Bikin Aturan Baru Lagi, ini Cara Beli LPG 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha

Senin 10-02-2025,16:28 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

- Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”

BACA JUGA:Pengecer Tidak Bisa Jual LPG 3 Kg, Harus Punya NIB per 1 Februari 2025, Begini Cara Membuatnya

2. Daftar Izin Usaha UMKM

- Buka laman OSS

- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk”

- Masukkan username/email dan password yang telah dibuat

BACA JUGA:Emak-emak Buruan Serbu! Obral Rp4 Ribu Juga Ada di Toko Cuci Gudang Lubuk Linggau Cabang Watervang

- Masukkan kode captcha dan klik “Masuk”

- Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”

- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG

- Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan

BACA JUGA:Buruan Emak-emak, Cuci Gudang Batu Urip Lubuk Linggau Obral Mulai dari Rp4.000

- Centang “Pernyataan Mandiri”

- Klik “Kirim” dan tunggu NIB diterbitkan

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :