PPPK Paruh Waktu Harus Tahu, Ini Ketentuan Jam Kerja Sesuai Keputusan Kemenpan RB

Sabtu 08-02-2025,12:29 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Dalam ketentuan tersebut pula dikatakan bahwa PPK diberikan otoritas untuk menentukan durasi kerja dan beban tugas yang akan dijalankan oleh PPPK Paruh Waktu.

Hal tersebut juga harus sesuai dengan kebutuhan instansi serta anggaran yang tersedia.

Meskipun tidak ada ketentuan jam kerja PPPK paruh waktu yang mengikat, pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan keadilan dan kewajaran bagi para PPPK.

BACA JUGA:Sejarah Hari Pers Nasional (HPN), yang 2025 Dilaksanakan di 2 Tempat

Jam kerja yang ditetapkan tidak boleh merugikan PPPK, dan tentunya tidak boleh lebih berat daripada beban kerja yang sesuai dengan status mereka sebagai PPPK paruh waktu.

Oleh karena itu, kebijakan jam kerja PPPK paruh waktu juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban tugas yang ada, ketersediaan anggaran, serta karakteristik pekerjaan yang dilakukan oleh PPPK.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :