Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan Gelar Perkara meningkatkan status perkara ke Tahap Penyidikan dan menetapkan Man Junaidi sebagai tersangka.
Kemudian dilakukan pemeriksaan menetapkan menjadi tersangka dan dilakukan Penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses Penyidikan
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah kotak HP OPPO A17 , 1 lembar baju kemeja bermotif bunga warna merah, 1 lembar celana pendek warna hitam serta foto dan video rekaman CCTV dekat TKP.
Hasil pemeriksaan kata Kapolsek, tersangka Man Junaidi melakukan Pencurian pada Minggu 2 Februari 2024 pukul 09.20 WIB.
BACA JUGA:2 Buronan di Musi Rawas Diminta Menyerahkan Diri, 2 Temannya Sudah Ditangkap
Tersangka mengakui telah mengambil 1 unit HP dari dalam rumah di atas bufet/lemari yang berada di ruang tengah dan masuk dari pintu depan melalui pintu depan rumah yang terbuka.
Kepada polisi tersangka juga mengaku kalau 1 unit HP yang dicurinya diserahkan kepada temannya Erwin warga Jalan Kenanga I Kecamatan Lubuk Linggau Utara yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI